Salah satu tujuan negara sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 juga menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pada ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini sejalan juga dengan Program Asta Cita Nomor 4 Presisiden Republik Indonesia ”Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) sains, teknologi, pendidikan kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas”
Untuk merealisasikan hal tersebut diperlukan sebuah usaha, dan salah satu usaha yang dianggap penting adalah pendidikan yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Dalam upaya mendukung program pemerintah dan meningkatkan akses pendidikan pada tahun pelajaran 2025/2026 SMP Negeri 1 Negara penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Semangat utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Negara adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua, membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial. Dengan fokus murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif, dan yang tidak kalah penting adalah membuka ruang kepada murid yang tempat tinggalnya (domisili) berdekatan dengan sekolah, keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitaas serta murid yang berprestasi dibidang akademik maupun non akademik.
Pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun Pelajaran 2025/2026 SMP Negeri 1 Negara telah melakukan pemetaan murid lulusan Sekolah Dasar yang akan melanjutkan pendidikannya ke SMP Negeri 1 Negara dengan alasan jarak tempat tinggal sesuai zonasi, kondisi ekonomi keluarga dan prestasi murid. Tujuan dari pemetaan ini agar sekolah mendapatkan gambaran jumlah murid yang akan mengikuti Pendidikan serta melihat proyeksi dan daya tampung di sekolah terdekat lainnya sehingga lulusan siswa Sekolah Dasar mendapat kepastian untuk diterima di SMP Negeri 1 Negara. Hal ini senada dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025, tentang Sistem Penerimaaan Murid Baru; Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana Nomor : 192/PD.SMP/DIKPORA/2025, tanggal 24 Maret 2025, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri/Swasta Kabupaten Jembrana Tahun Pelajaran 2025/2026.
SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan secara online, untuk semua jalur seleksi (Jalur Domisili, Jalur Afirmasi dan Inklusi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas) orang tua/wali dan Anak Guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar). Bagi para pelamar agar memperhatikan Jalur Pendaftaran yang akan dipilih.
Dibuktikan dengan satu Sertifikat/Piagam terbaik Kejuaraan (tingkat kabupaten/ provinsi/ nasional/internasional) sesuai dengan jenjang kejuaraan yang dimiliki
Dibuktikan dengan salah satu kepemilikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bukan berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Surat Keterangan Tidak Mampu
Diperuntukkan bagi calon murid baru yang orang tua/walinya bertugas sebagai TNI, POLRI, PNS, Pegawai BUMN/BUMD yang mendapat perpindahan tugas ke tempat lain, dan juga berlaku bagi anak guru yang bertugas di luar zona domisili calon murid baru sehingga harus berdomisili di zona tempatnya bekerja
Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Surat Undangan terlampir Klik Disini
Pendaftaran kembali dilaksanakan mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Juli 2025 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wita. Pada saat pengisian form pendaftaran kembali, calon Murid Baru agar menggunakan Nomor Pendaftaran Kembali sesuai nomor urut pada tabel ini, silakan nomor tersebut diisi/ditulis pada formulir kartu Pendaftaran Kembali sesuai dengan nama peserta masing-masing. Klik link ini untuk melihat contoh pengisian dari formulir kartu Pendaftaran Kembali.
Klik Download untuk mengunduh formulir kartu Pendaftaran Kembali dan Surat Pernyataan bermetrai
@Cmank_Mahayani 2025